|
Rabu, 24 September 2008 |
|
ITIKAF
I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr. Firman Allah
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS Al Baqarah (2):125 [89] ialah tempat berdiri nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.
Rasulullah . bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
" Dari Ibnu Umar رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah . biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه. ia berkata, Rasulullah biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Haditst Riwayat Bukhari).
Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah I'tikaf hanya bisa dilakukan dengan berpuasa, hal ini didasarkan dari Hadits yang diriwayatka A'isyah رضي الله عنها dalam Kitab Sunan Kubra Al Baihaqi : عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتِ :وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
"Dan tiada I'tikaf kecuali dengan puasa (ramadhan), dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
.1.Macam-macam I'tikaf I'tikaf ada dua macam: 1. I'tikaf wajib, yaitu i'tikaf yang dinadzarkan. Barangsiapa bernadzar untuk melakukan i'tikaf, maka ia wajib beri'tikaf. 2. I'tikaf sunnat, yaitu selain i'tikaf wajib di atas. Tentang (kemungkinan) menjadi mu'akkad pada suatu saat dan tidak pada saat yang lain.
2.Hukum I'tikaf menurut 4 Madzhab: Hanbali: sunnat muakkad pada bulan Ramadhan; dan lebih muakkad lagi pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Madzhab Syafi'i : sunnat muakkad pada bulan Ramadhan dan lainnya; dan yang lebih muakkad lagi pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.Masa i'tikaf itu harus lebih dari sekedar batas waktu membaca: Subhanallah. I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang ber-I'tikaf. Seseorang yang masuk ke dalam masjid dan ia niat ber- I'tikaf maka sah-lah I'tikafnya.
Madzhab Hanafi: sunnat kifayah muakkad pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan mustahab pada selain waktu tersebut.
Madzhab Maliki: mustahab pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya berdasarkan pendapat yang masyhur. Akan tetapi pada bulan Ramadhan (dihukumi) muakkad secara mutlak; dan yang lebih muakkad lagi adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian pembagian i'tikaf menurut mereka ada dua: (1) I'tikaf wajib, yaitu i'tikaf yang dinadzarkan, (2) I'tikaf mustahabb, yaitu selain yang wajib. Batas minimal i'tikaf itu sehari semalam berdasarkan pendapat yang rajih/kuat.
3. Syarat-Syarat I'tikaf dan (Hukum) I'tikaf Seorang Wanita Tanpa Seizin Suaminya Adapun syarat-syarat i'tikaf, antara lain: 1. Islam. Maka i'tikaf itu tidak sah dilaksanakan oleh orang kafir. 2. Tamyiz. Orang gila dan lain semacamnya tidak sah melaksanakan i'tikaf; demikian juga anak kecil yang belum mumayiz. Sedangkan anak kecil yang telah mumayiz sah melaksanakan i'tikaf. 3. I'tikaf itu dilaksanakan di masjid. Maka tidak sah dilaksanakan di rumah dan lain sebagainya. Masjid yang sah dijadikan tempat i'tikaf harus memenuhi syarat-syarat yang akan dirinci dalam pendapat berbagai madzhab pada.(4. Tempat I'tikaf)
4. Niat. I'tikaf itu tidak sah tanpa niat. Telah Anda ketahui bahwa niat menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Hanbali termasuk syarat.
Menurut Madzhab Syafi'i , niat itu tidak disyaratkan dilakukan ketika tetap di dalam masjid , sekalipun secara hukumnya saja. Maka ini juga mencakup orang yang bolak-balik di masjid. Karenanya, niat itu cukup (sah) dilakukan ketika lewat, berdasarkan pendapat yang mu'tamad (paling kuat dan dipergunakan).
5. Suci dari junub, haid dan nifas, menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali .
Berbeda menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi: berpendapat bahwa bersih dari junub merupakan syarat bolehnya i'tikaf, bukan syarat sahnya.
Madzhab Maliki: berpendapat bahwa suci dari junub bukanlah syarat sahnya i'tikaf, melainkan hanya syarat boleh diam di masjid. Bila di tengah-tengah i'tikafnya tejadi junub karena suatu sebab yang tidak membatalkan i'tikaf, seperti bermimpi, sementara di masjid tidak ada air, maka ia wajib keluar untuk mandi di luar masjid, dan setelah mandi hendaklah ia iangsung kembali lagi. Jika tidak segera kembali ke masjid setelah mandi, maka i'tikafnya batal, kecuali bila keterlambatannya itu karena ada keperluan yang menyangkut kebutuhannya seperti memotong kuku atau mencukur kumisnya, maka i'tikafnya tidak batal.
Sedangkan suci dari haid dan nifas, mutlak sebagai syarat bagi sahnya i'tikaf, dinadzarkan ataupun tidak, karena di antara syarat sahnya i'tikaf adalah berpuasa, sementara haid dan nifas adalah penghalang bagi sahnya puasa.
Bila di tengah-tengah i'tikafnya tejadi haid atau nifas, maka ia wajib keluar dari masjid, kemudian kembali lagi setelah keduanya (haid/nifas) itu berakhir untuk menyempurnakan i'tikaf yang telah ia nadzarkan atau ia niatkan ketika masuk masjid. Untuk yang dinadzarkan, hendaklah ia beri'tikaf (untuk menyempurnakan) sisa hari-hari i'tikafnya juga mengganti hari-hari udzurnya.
Sedangkan untuk i'tikaf tathawwu', hendaklah ia menyempurnakan hari-hari yang diniatkan untuk i'tikaf dan tidak usah mengganti hari-hari udzurnya.
Madzhab Maliki menambahkan syarat Mereka menambahkan syarat "puasa" dalam syarat-syarat i'tikaf. baik dalam i'tikaf nadzar maupun i'tikaf tathawwu'.
I'tikaf seorang wanita tanpa seizin suaminya tidak sah, sekalipun i'tikafnya itu dinadzarkan. Baik ia tahu pasti bahwa suaminya itu membutuhkannya untuk senggama atau menduganya demikian atau tidak.
Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki berbeda pendapat dalam masalah ini Madzhab Syafi'i : Mereka berpendapat, bila seorang wanita ber-I'tikaf tanpa seizin suaminya, maka i'tikafnya tetap sah tapi ia berdosa. Dan di-makruh-kan ber'itikaf sekalipun diizinkan, bila ia seorang yang cantik.
Madzhab Maliki Mereka berpendapat, tidak boleh bagi wanita bernadzar i'tikaf atau melakukan i'tikaf tathawwu' tanpa seizin suaminya, bila ia tahu atau mempunyai dugaan bahwa suaminya itu membutuhkannya untuk senggama. Bila ia lakukan itu tanpa seizinnya, maka i'tikafnya (tetap) sah, dan sang suami boleh membatalkan i'tikaf istrinya dengan alasan untuk senggama, selain itu tidak.
4.Tempat I'tikaf Menurut para Imam Madzhab, tempat yang sah untuk I'tikaf : Madzhab Maliki: harus di masjid jami' (masjid yang dipakai shalat Jum'at). Karena itu beri'tikaf di masjid keluarga tidak sah, sekalipun yang beri'tikaf tadi wanita. Juga tidak sah di dalam Ka'bah.
Madzhab Hanafi: Mereka berpendapat, dalam masalah masjid disyaratkan hendaklah berupa masjid jamaah, yaitu masjid yang mempunyai imam dan muadzdzin, baik di masjid itu didirikan shalat lima waktu ataupun tidak. Ini berlaku apabila orang yang beri'tikaf tadi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, maka hendaklah ia beri'tikaf di masjid keluarga yang memang disediakan untuk tempat shalatnya; dan makruh beri'tikaf di masjid jamaah tadi. Ia tidak sah beri'tikaf di selain tempat shalatnya yang telah disediakan. Baik ia (sengaja) menyediakan masjid untuknya di rumahnya atau membuat tempat khusus baginya untuk shalat.
Madzhab Syafi'i : bependapat bila orang yang beri'tikaf tadi mempunyai dugaan bahwa masjid tersebut di-wakafkan untuk kepentingan masjid semata. yakni tidak untuk yang lain, maka sah bagi laki-laki dan perempuan ber-i'tikaf di dalamnya, sekalipun bukan masjid jami' atau tidak boleh untuk umum.
Madzhab Hanbali : Mereka berpendapat, i'tikaf itu sah dilaksanakan di setiap masjid bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada ketentuan syarat dalam masalah masjid. itu ada shalat fardhu yang wajib dilaksanakan dengan berjamaah. Bila hendak ber-I'tikaf dalam satu masa tertentu itu ada shalat fardlu yang wajib dilaksanakan berjamaah, maka ketika itu i'tikafnya tidak sah kecuali di masjid yang didirikan (shalat) jamaah, sekalipun hanya dengan dua orang mu'takif (orang yang melaksanakan i'tikaf).
5.Tujuan I'tikaf. 1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah . dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba. 2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah . 3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadr yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat Al Qadr 4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.
6.Rukun I'tikaf. 1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya. 2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya. 3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap sah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk shalat Jum'at. Berdasarkan haditst Rasulullah .
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتِ :وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ ، وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
"Dan tiada I'tikaf kecuali dengan puasa (ramadhan), dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
4. Islam dan suci serta aqil baligh.
7.Cara ber-I'tikaf. 1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan نَوَيْتُ اْلاِعْتِكاَف ِللهِ تَعاَلَى Aku berniat I'tikaf karena Allah .
2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berdzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadits Rasulullah .
"Dan dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ia berkata bahwasannya Nabi . apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kemudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhari, Muslim)
4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna.
Dan disunnahkan memperbanyak membaca:
اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ اَلْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.
8.Hal-hal yang membatalkan I'tikaf: 1. Berbuat dosa besar. 2. Bercampur /jima' dengan istri. 3. Hilang akal karena gila atau mabuk. 4. Murtad (keluar dari agama Islam). 5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar. 6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau udzur (untuk buang air kecil/besar, misalnya), karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah. 7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tikaf.
9.Hikmah Ber-I'tikaf . 1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah .
2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadr.
5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
|
|
|
Taushiah pada 10 hari akhir Ramadhan |
|
|
|
|
Rabu, 24 September 2008 |
|
Cipondoh-Tangerang (aai-news): " Ini saat-saat yang terbaik untuk beramal kebaikan apa saja, dan salah satunya dengan ber 'itikaf di masjid jami', atau masjid yang dipakai Jum'atan/shalat Jum'at. Sebab bagi laki-laki tidak sah melakukan 'itikaf bukan di selain masjid, di langgar/mushalla misalnya." kata Gus Arifin ketika memberikan Taushiah ke 2 setelah shalat tarawih di Masjid Al Ikhlas Kompleks Perumahan Garuda Indonesia Cipondoh Tangerang Banten. Pada taushia pertamanya sebelum shalat tarawih di masjid tersebut, Gus Arifin menjelaskan mengenai sumber hukum dalam melaksanakan Ibadah, beliau mencontohkan bahwa ada pekerjaan ibadah yang tidak ada dalam hadits, seperti membayar zakat fitrah dengan beras atau uang, sebab teks haditsnya adalah Zakat fitrah itu dengan Kurma atau Gandum...nah disinilah peran Imam Mujtahid memberi Solusi." tambah Gus. "Imam Syafii berijtihad bahwa boleh membayar zakat fitrah dengan makanan pokok suatu negeri, misal nya beras kalau disini, namun beliau tetap tidak merekomendasi-kan dengan uang..yang berpendapat boleh membayar pakai uang adalah syeh Al Bulqini (meskipun penganut syafiiyah)." "jadi kalau ada orang yang mengatakan, tidak memerlukan imam Mujtahid, seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali serta para imam lainnya, maka dia tidak boleh membayar fitrah dengan beras, dia harus bayar pakai kurma atau gandum." sambung gus Arifin. Gus Arifin juga berpesan bagi yang akan mudik, " marilah kita niatkan mencari ridhaNya Allah ketika akan mudik supaya mendapat balasan yang besar dari Allah swt, dan mari memohon kepada Allah swt, supaya selamat dalam perjalanan dan hingga kembali ke rumah. (it-dept) |
|
|
Shalat Tahajud sesudah witir, boleh? |
|
|
|
|
Jumat, 19 September 2008 |
|
Meskipun, shalat witir adalah shalat yang dilaksanakan paling akhir diantara shalat-shalat malam. Sebagaimana Hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا Dari Abdullah bin Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا Nabi Muhammad mengatakan: "Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu malam". [HR. Bukhari].
Namun tidak apa-apa (boleh/Mubah) bila kita melaksanakan Shalat Sunnah sesudahnya, berdasarkan Hadits Muslim dalam Kitab Tuhfah Muhtaaj: وَأَمَّا حَدِيثُ مُسْلِمٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ جَالِسًا } فَفَعَلَهُ لِبَيَانِ الْجَوَازِ وَاَلَّذِي وَاظَبَ عَلَيْهِ وَأَمَرَ بِهِ جَعْلُ آخِرِ صَلَاةِ اللَّيْلِ وِتْرًا Dalam Hadits Muslim, Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا menerangkan : Sesungguhnya Nabi Muhammad melaksanakan Shalat dua rakaat sesudah Witir dengan duduk
باب ذكر الدليل على أن الصلاة بعد الوتر مباحة لجميع من يريد الصلاة بعده Ibn Khuzaimah juga menyebut Dalil mengenai Shalat Sunnah sesudah Shalat witir adalah Mubah/boleh
Jadi anda tidak perlu ragu untuk ikut berjamaan shalat witir di masjid, bila nanti malam nya mengerjakan shalat tahajjud tidak apa apa, dan tidak perlu shalat witir lagi, sebagaimana hadits Nabi SAW:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ Kami mendengar Nabi Muhammad mengatakan: Tidak ada dua kali witir dalam satu malam. ( Sunan Abi Daud dan Nasa’i)
Semoga bermanfaat, Wallahu 'alam (gus arifin)
|
|
|
Kamis, 18 September 2008 |
|
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan 6.1.Apartemen, Kontrakan Rumah, Ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai se-nishab. Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras (beras yang dimakan sehari-hari oleh yang bersangkutan, misalnya yang berharga Rp.7500/kg ), atau Rp. 4.897.500,- (atau lebih) Kadar zakatnya 2,5% Contoh: Bila seseorang menyewakan Ruko dengan uang sewa sebesar 5 juta/bulan (hasil bersih atau sudah dikeluarkan biaya-biaya yang terkait), maka sudah harus dizakati setiap menerima uang sewa atau bila kontraknya per tahun ( 5.000.000 x 12 = 60.000.000)
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
6.2.Jika seseorang menjual Apartemen, Kontrakan Rumah, Ruko atau tanah atau gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %. Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai dengan pendapat yang paling mudah.*5
Catatan: Jika Aset tersebut "idle" belum laku dijual misalnya, maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*5 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Maliki, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al Baqarah (2) : 267)
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*6 Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras (beras yang dimakan sehari-hari oleh yang bersangkutan, misalnya yang berharga Rp.7500/kg ), atau Rp. 4.897.500,- (atau lebih)
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-. Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,- Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,- Zakatnya = Rp.150.000.000,- x 2,5% = Rp. 3.750.000,-
*6 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat operasional perdagangan
8- Zakat Tanaman/biji-bijian Jika biji-bijian (Zuru' /tanaman yang bisa dibuat roti, seperti kacang, beras, kedelai dan lain lain) atau Tsimar (kurma dan anggur) atau buah-buahan*7 telah sampai se-nishab yaitu lima watsaq atau seberat + 652,5 atau dibulatkan 653 kg (menurut Imam Syafi'i : 1 Watsaq = 60 Sha' = 130,5 Kg sedangkan menurut Imam Hanafi 1 Watsaq = 228 Kg), maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya. Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton kedelai, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman? Zakat gandum: 5000 x 5% = 250 Kg Zakat kedelai: 2000 x 5% = 100 Kg
*7 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% .
9- Zakat Peternakan (Masyiyah /kekayaan yang berupa ternak) Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitungan di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini: Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Kambing Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 40 120 1 Kambing 121 200 2 Kambing 201 lebih 3 Kambing Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing * Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk. * Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
Tabel Zakat Onta (seandainya punya Onta loh)
Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 5 9 1 Kambing 10 14 2 Kambing 15 19 3 Kambing 20 24 4 Kambing 25 35 1 Bintu Makhadh 36 45 1 Bintu labun 46 60 1 Hiqqah 61 75 1 Jad'ah 76 90 2 Bintu Labun 91 120 2 Hiqqah 121 lebih 3 Bintu Labun Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah. Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil. Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi. Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai. Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
Tabel Zakat Sapi
Nishab Zakat yang harus dikeluarkan (satuan :ekor) Dari Sampai Zakatnya 30 39 1 Tabii' atau Tabii'ah 40 59 1 Musinnah 60 lebih 2 Tabii'ah Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah. * Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun. * Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.
10- Zakat Madu Tawon Hasil madu mencapai nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi. Nishab (batas kena zakat) = setara dengan 653 kg beras Ada yang berpendapat bahwa Nishab-nya setara dengan 85 gr emas
11- Zakat Barang Tambang (Ma'dan) Termasuk di dalam kelompok ini adalah hasil tambang dan minyak serta gas bumi . Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*8 *8 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran khaul (tahun), wajib mengeluarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*9) demikian itu bila hasilnya telah sampai se-nishab seperti nishabnya mata uang yaitu setara dengan 85 gr emas .
*9 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebutkan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
13- Zakat Fitrah a) Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *11 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*12 b) Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri. c) Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*13 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat atau Kitab Fathul Mu'in disebut Ghalib Qawty baladihi (غَالِبِ قَوْتِ بَلَدِهِ ) dan satu sha' (2,4 kg atau dibulatkan 2,5 Kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha' = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka 1 sha' = 2,7 Kg).
d) Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.( Fiqhuz Zakah – Yusuf Qaradhawi , 1/949.) e) Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makanan pokok masing-masing negara dan atau makanan yang dimakan sehari-hari. Bila seseorang setiap harinya makan dengan beras seharga Rp.7500 kg maka zakat fitrahnya harus setara dengan nilai beras tersebut .
*11 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah.*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*12 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nishab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*13 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Yang Berhak Menerima Zakat Sebagaimana Firman Allah : mengenai Mustahiq yaitu kelompok yang berhak menerima zakat (Asnaf At Tsamaniyah/kelompok 8) di atas berdasarkan firman Allah: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
1. Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil. 2. Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*15 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan. 3. Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat. 4. Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam. 5. Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*16 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad. 6. Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah. 7. Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah. 8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat 1. Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senishab. 2. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat. 3. Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam. 4. Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan (dianjurkan) menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi bila mereka dalam keadaan membutuhkan.
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. QS Al Baqarah (2):177
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut. Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat . Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu khaul (putaran tahun zakat)*17 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun (sengaja) tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebagian ulama *18 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*15 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak. *16 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak. *17 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*18 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
Khatimah Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang teliti dan cermat dari mulai jenis harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. (Untuk membantu menghitung pergunakan MyZakat_calculator ver 1.2.xls)
Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain: Membebaskan harta yang kurang dari senishab dari kewajiban zakat.
Islam menghindari pembayaran zakat ganda, sebagaimana sabda Rasulullah : "Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.
Syari'at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah.
Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.
So…Insya Allah sudah faham, bahwa zakat itu tidak memberatkan, dan ingat nilai 2,5 % itu BUKAN hak kita, tetapi hak Mustahiq !!
Referensi
1. Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad Ghanim 2. Cara Praktis menghitung Zakat, Dr. Husein Syahatah 3. Fikih kita di Masyarakat, Pustaka Sidogiri 4. Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muhammad bin Arfah Al-Dasuqi. 5. Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi. 6. Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. 7. Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi. 8. Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin). 9. Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi. 10. Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy. 11. Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq 12. www.pesantrenvirtual.net (FIQHUZ ZAKAT Oleh: Ustadz Muchib Aman Aly, Mutamakkin Billa & Arif Hidayat)
|
|
|