|
Persoalan 'perempuan atau Istri bekerja'. Secara umum dalam teks-teks sumber hukum Islam yaitu Al Qur'an dan hadits, tidak melarang perempuan bekerja. Bahkan, al-Qur'an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk beramal shalih :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan. QS. An-Nahl (16): 97).
[839] Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Al-Qur'an juga menginformasikan pekerjaan dua anak perempuan Nabi Syu'aib as, ketika menjadi penggembala kambing :
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang Telah lanjut umurnya". (QS. Al Qashash (28), 23).
Beberapa sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw, juga bekerja (termasuk istri beliau Siti Khadijah – bahkan seorang entrepreneur/pengusaha), baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun agama. Artinya, Islam sebenarnya mendukung istri/perempuan untuk bekerja demi tujuan-tujuan yang positif.
Memang dalam fikih ada ketentuan bahwa kewajiban nafkah itu ada di pundak laki-laki/suami, sebagimana dalam Al Qur'an (An Nisa (4): 34)
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya. [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dalam fikih, sebenarnya tidak ada teks yang secara eksplisit melarang isteri untuk bekerja, namun jangan sampai diabaikan tugas pokok istri yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan/dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya serta menjaga kehormatannya. Dan ini yang dihukumi WAJIB karena ada konsekwensi pertanggungan jawab kepada Allah swt. (Nuzhatul Muttaqien Sarh Riyadhus Shalihin Bab 35)
Istri tidak dibebani (wajib) untuk mencari nafkah (bekerja) baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau walinya (kalau belum menikah), atau dengan kata lain seandainya dia bekerja , maka mubah hukumnya selama bisa tetap menjalankan fungsinya sebagai pemelihara terhadap anak-anaknya dan dapat menjaga diri dan kehormatannya.
Akan tetapi, bila sudah tercukupi nafkahnya dari suami maka seharusnya wanita/Istri harus mendahulukan yang Wajib dan mengabaikan yang mubah. Karena yang wajib itu lebih berat konsekwensinya (pertanggung jawabannya ) kepada Allah swt. Dalam Kaidah Ushul Fiqh :
اَلْوَجِبُ لاَيُتْرَكُ اِلَّا لِوَجِبٍ Sesuatu yang wajib itu TIDAK BOLEH ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang Wajib.
Maka tidak boleh seorang muslim/muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib. Tidak boleh mendahulukan pekerjaan/karier, mengabaikan Rumah Tangga, mengabaikan pendidikan anak-anak.
Bagaimana bila sebelum menikah si wanita /calon istri memang sudah bekerja ? Bila memang demikian, kalau sudah ada kesepakatan sebelum pernikahan, bahwa isteri akan bekerja, maka suami tidak berhak untuk melarang.
Menurut Madzhab Hanbali, apabila laki-laki sebelumnya sudah tahu, bahwa calon isterinya bekerja, maka ia tidak diperkenankan untuk menghentikan atau melarangnya (lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, h. 795). Lebih jauh lagi mayoritas ulama fikih berpendapat, bahwa suami yang nyata tidak mampu bekerja, baik karena sakit, miskin atau yang lain, hendaknya memperkenankan isterinya untuk bekerja. Suami-nya, dalam hal ini, sama sekali tidak berhak untuk melarang isteri bekerja (lihat: Fatawa Ibn Hajar, juz IV, h. 205 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573).
Dalam Islam, keluarga adalah dibentuk untuk mewujudkan ketentraman, cinta dan kasih sayang, bagi semua anggotanya (QS. Ar-Rum, 21). Posisi suami dan isteri adalah sama, dalam ungkapan al-Qur'an yang satu menjadi selimut bagi yang lain (QS, al-Baqarah, 187). Suami dan isteri secara bersama dituntut untuk melakukan kerja-kerja positif untuk kepentingan keluarga dan masyarakat (QS, Ali 'Imran, 193 dan At-Taubah, 71).
Referensi : (Istri pencari nafkah, Faqihuddin A. Qodir MA.) Fiqh Perempuan; (KH Husein Muhammad); Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Islam; (Masdar F.Mas'udi); Isteri Menafkafi Keluarga (Saefuddin Mujtaba); Pembagian Kerja Rumah Tangga dalam Islam (Dra. Istiadah, MA); dan Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga; (Ratna Batara Munti).
|