Random Al Qur'an

Home arrow ARTIKEL ISLAM arrow Persoalan Dalam Kitab Nikah
Persoalan Dalam Kitab Nikah PDF Cetak E-mail
Senin, 04 Mei 2009
Serpong (aai-news):
Ada yang menarik dari pengajian malam jum'at (30/4/09) di Masjid Nurul Hikmah, sebab tema pengajian yang biasanya adalah pembahasan Kitab Ihya Ulumuddin lil Ghazaly, maka secara tiba-tiba berubah, karena ada pertanyaan berupa SMS dari seorang Jama'ah, (H.Suparman DKM Ar Rafiq Cendana Nusa Indah Loka) yang menginginkan pembahasan masalah Kitab Nikah menurut 4 madzhab, saya yang waktu menerima sms, baru meluncur di tol Jagorawi menuju Bintaro, menyanggupi: "Siap Pak, Insya Allah!"

Dalam pengajian, yang akhirnya dimajukan waktunya sekitar jam 20.15 atas permintaan saya, disanggupi jamaah, "wah..penuh nih, tahu yang dibahas soal nikah sirri!!!" tegur saya sebelum mulai topik pembahasan, dan jamaah kontan, tertawa..!! .Subhanallah, sungguh nikmat yang luar biasa yang Allah berikan kepada kita yang masih bisa tersenyum lepas. (gus arifin).
-----------------------------------------------------------------------
Materi pengajian secara singkat adalah sebagai berikut:

Hukum Kawin "lari" 
Menurut Imam Syafi'i dan Hanbali: "Tidak sah Nikah seorang wanita tanpa Wali." Namun menurut Imam Hanafi : "boleh seorang wanita mengawinkan dirinya sendiri (tanpa wali) atau mewakilkan kepada orang lain dengan syarat ia telah dibolehkan membelanjakan hartanya sendiri, kecuali bila ia menikah dengan laki-laki yang tidak se-kufu (sepadan), maka wali boleh melarangnya menikah dengan laki-laki tersebut.
Menurut Imam Malik: "Tidak sah wanita bangsawan dan cantik menikah tanpa Wali, namun sah bila wanita tersebut tidak demikian.

Menurut Daud, "jika perempuan tersebut gadis, maka nikahnya tidak sah, tanpa wali. Jika ia janda, maka sah nikahnya tanpa wali. Menurut Abu Tsaur dan Abu Yusuf, Wanita yang bernikah tidak diizinkan oleh walinya, lalu keduanya mangadukan pernikahan itu kepada hakim yang bermadzhab Hanafi, dan hakim menetapkan sahnya perkawinan tersebut, maka tidak boleh bagi hakim yang bermadzhab Syafi'i membatalkannya

Wanita yang berada di suatu tempat, yang tidak ada padanya seorang hakim dan wali, maka ada dua macam hukum- Pertama, ia boleh mengawinkan dirinya sendiri. Kedua, menyerahkan perkawinannya kepada orang lain yang Islam ( Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih Abdurrahman As syafii ad Damasqy)

Bagaimana Kedudukan Saksi-saksi dalam Nikah:
Nikah Tidak sah tanpa ada saksi (Hanafi, Syafii, dan Hanbali), namun menurut Imam Maliki, sah, dengan wajib mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang nikah sirri tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. Syarat Saksi adalah dua orang laki-laki yang mukallaf, berakal dan adil (menurut Syafii dan Hanbali) namun menurut Hanafi boleh seorang laki-laki dan dua orang wanita atau boleh saksi sedangkan saksi tersebut orang Fasiq. 


Menurut Tiga Imam Madzhab (Hanafi, Syafi'i dan Hanbali), tidak sah nikah tanpa saksi. Namun menurut Madzhab Maliki, sah walaupun tidak ada saksi, hanya saja Imam Malik mewajibkan pengumuman Nikah. Jadi bila ada akad nikah secara sirri (rahasia) dan tidak diumumkan pernikahannya itu, maka menurut Imam Maliki, batal nikahnya (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih  Abdurrahman As syafii ad Damasqy)

Hukum yang menyangkut Wanita Hamil “duluan”
Wanita yang tak boleh dinikahkan atau dikawinkan adalah :
1. Calon suaminya masih mahramnya. 
2. Calon suaminya banci 
3. Masih menjadi isteri orang.
4. Masih dalam iddah wafat atau cerai hidup walaupun thalak tiga.
5 .Calon suaminya Non Muslim.
6. Calon Suaminya masih mempunyai isteri empat orang.

Wanita yang hamil karena Zina atau "Kecelakaan" .adalah kehamilan yang TIDAK DIHORMATI oleh Syara’/agama karena Sperma yang masuk adalah Ghairu Muhtaram/tidak dihormati.

Oleh karena itu adanya kehamilan itu sama halnya seperti tiada. Pengertian 'iddah hanyalah untuk air mani/sperma yang muhtaram/dihormati. Jadi pengertian "wanita hamil iddahnya melahirkan" adalah kehamilan yang termasuk kepada ,yang mempunyai iddah, yaitu yang punya suami. Maka wanita hamil karena “kecelakaan” tidaklah ada iddahnya. Oleh karena nya pada wanita tersebut tidak ada sesuatu yang menghalangi nikahnya. Sah dikawinkan, dan boleh disetubuhi sebelum melahirkan.

Wanita yang bersuami, yang di-thalak oleh suaminya atau ditinggal mati Suaminya, jika ia hamil, tidak boleh kawin sebelum selesai iddahnya, yaitu melahirkan. Jadi yang menghalangi perkawinan winita ini, bukanlah semata kehamilannya, tetapi iddahnya.
Sebagaimana dalam Kitab:
1. Kitab Mughnil Muhtaaj lil Syeikh 'Muhammad Assyarbini Al Khathib juz II hal 308 )

تنبيه: يجوز نكاح ووطء الحامل من زنا. إذ لا حرمة له
Perhatian. Boleh mengawini dan menyetubuhi wanita yang hamil dari zina, karena tidak dihormati.

2. Kitab Hasyiatul Jamal 'alal Manhaj bagi Syaikhul Islam Zakariyya A1 Anshori, juz IV, halaman 447 (Maktabah Syamilah : Juz 19 /h 153), sebagai berikut:


وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ جُهِلَ حَالُ الْحَمْلِ وَلَمْ يُمْكِنْ لُحُوقُهُ بِالزَّوْجِ حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ مِنْ زِنًا كَمَا نَقَلَاهُ ، وَأَقَرَّاهُ أَيْ مِنْ حَيْثُ صِحَّةُ نِكَاحِهَا مَعَهُ وَجَوَازُ وَطْءِ الزَّوْجِ لَهَا أَمَّا مِنْ حَيْثُ عَدَمُ عُقُوبَتِهَا بِسَبَبِهِ فَيُحْمَلُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ شُبْهَةٍ
Ibarat dari Sarh Syeikh Muhammad Arramly (dan Ibnu hajar) : Dan jika tidak diketahui suatu kehamilan dan tidak diperoleh jalan untuk menghubungkannya kepada seorang suami, ditanggungkanlah keadaan kehamilan itu, dari zina, sebagaimana kedua imam ini telah menukil-nya dan.mengikrarkannya yaitu dipandang dari segi sah mengawininya. Bersamanya (kehamilan tersebut) dan bolehnya menyetubuhi suami baginya. Adapun dari segi tidak menyiksanya ditanggungkan atas keadaannya karena syubhat.

3. Kitaabul Anwaar li 'a'maalil Abror, bagi Syeikh Yusuf Al- Ardabili, juz II halaman 209, sebagai berikut :
Jika menikah seorang kepada perempuan yang hamil karena zina, sah-nya perkawinannya dan boleh bagi suami menyetubuhinya sebelum ia melahirkan isi kandungannya.

4. Kitab Hasyiatul Bajuri, juz II /169, sebagai berikut :

Jika seorang laki laki menikahi wanita yang sedang hamil karena zina, sah nikahnya, dan boleh me-wathi' nya (berhubungan suami istri), sebelum melahirkannya atas qaul yang paling shahih.


Wali Anak yang lahir dari Perzinahan 
Untuk pemikahan anak itu (hasil Perzinahan) adalah Hakim. Karena Hakim itu dapat mengawinkan seketika' seseorang karena “ketiadaan” wali dari pada nasab (keturunan) atau Orang Tua. 

Dalam Kitab Syarah Ibnu Qasim Al Ghazzy atas matan As Syaikh Abi Syuja' pada Hamisy Albajuri juz ke II halaman 106 disebutkan sebagai berikut :

"Maka Hakim itu, dapat mengawinkan seketika , karena ketiadaan wali-wali dan pada keturunan dan Orang tua"

Mengenai warisan, maka anak zina itu tidaklah mendapat warisan, karena tidak terhubung kepada seorang bapak, tetapi-ia bisa mendapat warisan dari ibunya. Tsabit (ketetapan) nasab anak zina kepada ibunya dan tidak tsabit kepada bapaknya, jika kelahirannya kurang dari masa enam bulan dari masa perkawinan ibunya. 
Sedang sebab dimana seorang bisa mendapat warisan itu adalah salah satu dari tiga perkara: (1) Pernikahan, (2) Hubungan Karena Pernikahan dan (3) Nashab/Keturunan.(gus arifin)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >