ARTIKEL ISLAM
Fiqh Puasa | Fiqh Puasa |
|
|
|
| Sabtu, 29 Agustus 2009 | |
|
Wanita Hamil dan Menyusui boleh tidak berpuasa? Boleh karena ada keringanan (Rukhsha), jadi boleh tidak berpuasa dalam Kitab Sunan Abu Daud Kitab Puasa bab 43 الفَرْعُ الثَّالِثُ : الحَبْلُ وَالْإِرْضَاعُ،عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ عَنْ رَجُلٍ عَنِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ وَضَعَ سَفَرَ الصَّلاَةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَأَرْخَصَ لَهُ فِى الْإِفْطَارِ وَأَرْخَصَ فِيْهِ لِمُرْضِعٍ وَحُبْلَى خَافَتَا عَلَى وَلَدِهِمَا. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُوْدَ. "Cabang yang ketiga: Tentang orang hamil dan menyusui. Dari Anas bin Malik dari seorang laki-laki dari Ibnu Abdillah bin Ka'ab bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah meletakkan shalat dalam perjalanan bagi musafir dan Allah telah memberi keringanan bagi musafir dalam berbuka dan Allah telah memberi keringanan berbuka pada orang menyusui dan orang hamil karena menghawatirkan atas anak keduanya". Diriwayatkan oleh Abu Daud.
Ittikhafu Ahlil Islam bikhushusiyyatis shiyami Hal: 275-276 karangan Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami
إِذَا تَقَرَّرَ ذَالِكَ فَإِنْ خَافَتْ حَامِلٌ أَوْ مُرْضِعٌ وَلَوْ مُسْتَأْجَرَةً أَوْ مُتَبَرِّعَةً أَوْ كَانَ هُنَاكَ غَيْرُهُمَا وَلَوْ مُتَبَرِّعًا عَلَى نَفْسِهَا بِأَنْ خَشِيَتْ مِنَ الصَّوْمِ مُبِيْحَ تَيَمُّمٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ بِأَنْ أَضَرَّهُ الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يَخْشَ هَلَكَهُ خِلاَفًا لِمَنْ عَبَّرَ بِهِ. وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْقَمُوْلِيْ وَغَيرُهُ: وَالْخَوْفُ عَلَى الْوَلَدِ بِأَنْ تُسْقِطَ الْحَامِلُ أَوْ يَقِلَّ الْلَبَنُ فِى هَلَكٍ أَوْ يَفْنَي وَالْفِطْرُ مَعَ مَا ذُكِرَ وَاجِبٌ نَظِيْرُ مَا مَرَّ فِى التَّيَمُّمِ. وَلَوْ كَانَ الْوَلَدُ مِنْ غَيْرِهَا وَلَوْ وَلَدٌ حَرْبِيٌّ علَى الْأَوْجُهِ لِأَنَّهُ مُحْتَرَمٌ خِلاَفًا لِلزَّرْكَشِيِّ. Apabila hal tersebut telah tetap, maka jika wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui merasa khawatir meskipun dia mengambil upah atau suka rela atau disana terdapat orang lain selain yang mengambil upah dan sukarela meskipun dia menyusui suka rela dari dirinya sendiri dengan apabila takut sebab puasa terhadap hal yang membolehkan tayamum atau takut terhadap anak dengan apabila puasa itu membahayakan sang anak meskipun dia tidak takut akan kecelakaan anak, berbeda dengan orang yang telah mengungkapkan dengan kecelakaan, dari sana imam Qomuli dan lainnya berkata: Kekhawatiran terhadap anak adalah apabila orang yang hamil itu keguguran atau air susunya menjadi sedikit dalam satu kecelakaan atau hilang maka berbuka, serta apa yang telah disebutkan adalah wajib sebagai bandingan dari apa yang telah lalu mengenai tayamum meskipun anak itu adalah anak orang lain dan meskipun anaknya musuh menurut satu aspek karena anak musuh itu adalah dihormati berbeda dengan pendapat Imam Zarkasyi.
Kanzur Roghibin ala syarkhil minhaj wa khasyiyah al-Qalyubi juz II Hal: 60 وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا مِنَ الصَّوْمِ عَلَى ( نَفْسِهِمَا ) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَالِدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ بِلاَ فِدْيَةٍ كَالْمَرِيْضِ أَوْ خَوْفًا عَلَى الْوَلَدِ أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا لَزِمَتْهُمَا مَعَ الْقَضَاءِ الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ.
"Adapun orang hamil dan menyusui jika keduanya berbuka karena takut sebab puasa terhadap diri mereka sendiri atau takut bersama kedua anaknya sebagaimana yang telah dikatakan dalam syarakh muhadzab, maka wajib atas keduanya mengqadla' tanpa fidyah seperti orang sakit, atau berbuka karena takut terhadap anak yakni anak masing-masing dari keduanya maka wajib atas keduanya mengqadha' puasa beserta membayar fidyah menurut pendapat yang lebih jelas.
Bujairami alal Khatib Juz I hal: 344-345 وَالشَّيْخَانُ عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ كَأَنْ يَلْحَقَهُ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ ( يَفْطُرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا وَالْحَامِلُ ) وَلَوْ مِنْ زِنَا ( وَالْمُرْضِعُ ) "Orang yang sangat tua yang tidak mampu puasa seperti sebab puasa dia akan menjumpai kesulitan yang berat, maka dia boleh berbuka dan memberi makan ornag lain untuk setiap satu hari satu mud bahan makanan pokok. Dan orang yang hamil meskipun dari zina dan orang yang menyusui".
Jika orang hamil dan menyusui (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha' dan membayar fidyah? · Madzhab Hanafi: mereka wajib mengqadha' saja tanpa membayar fidyah. · Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali: wajib mengqadha' dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka). · Madzhab Maliki: wajib mengqadha' dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha' saja bagi orang hamil.
Bagaimana jika tahun depan masih menyusui ? Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jubair (Sahabat) menyatakan diperbolehkannya membayar fidyah saja tanpa harus meng-qadla. Karena qadla itu sendiri dibatasi sampai sebelum datangnya Ramadlan berikutnya. Jika sampai tahun berikutnya tetap tidak bisa meng-qadla puasa karena menyusui, maka boleh dengan cukup membayar fidyah saja.
Berapa banyak (ukuran) Fidyah? Dalam kitab Taqriiratus Sadiidah Li Habib Hasan Ibn Ahmad al Kaff hal. 456 diterangkan bahwa: fidyah adalah satu mud atau setara dengan kira-kira 6,8 ons untuk setiap harinya dari makanan pokok suatu negara. Melihat pengertian fidyah dalam kitab tersebut kami hanya bisa menjawab sebaiknya tetap dirupakan makanan pokok. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Buku Gus Arifin








