Random Al Qur'an

Hukum menyentuh dan mencium Hajar Aswad PDF Cetak E-mail
Kamis, 29 Oktober 2009

 Serpong (Jatiqo-News):

Pada saat Gus Arifin sedang safari dan Talk Show di beberapa Toko Buku Gramedia,  sempat ditanya mengenai hukum mencium Hajar Aswad. Dan beliau menuliskan jawaban di situs resmi www.gusarifin.com. Semoga bermanfaat dan bagi yang saat ini diberi kesempatan oleh Allah untuk menunaikan Ibadah Haji, segenap pengurus Jam'iyah Tilawatil Qur'an mendoakan: "Semoga selamat dalam perjalanannya, sehat wal afiat, dan memperoleh Haji Mabrur, amin." (dept it Jatiqo)

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menyentuh atau mencium Hajar Aswad adalah Sunnah dalam Thawaf, seandainya kita tidak dapat menciumnya, cukup menyentuhnya dan tangan yang kita pakai menyentuh tadi kita cium, hal ini sudah cukup. Jangan memaksakan diri dengan menyewa “joki” atau “bodyguard” dengan membayar mereka dengan sejumlah uang real (dari mulai 75 hingga 150 real). Kita tidak perlu melakukan sesuatu pekerjaan sunnah dengan melakukan yang haram. Menyewa Joki berarti, si Joki membukakan jalan bagi kita menuju hajar Aswad dengan cara mencegah atau menyingkirkan jamaah lainnya, tentu hal ini dilarang karena menyakiti jamaah lainnya

 

Para Imam Madzhab, berdasarkan hadits-hadits berikut:

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ الْيَمَانِيَ وَالْحَجَرَ فِي كُلِّ طَوَافٍ, وفي سنن أبي داود: ثُمَّ يُقَبِّلُهُ

 

Dari Abdullah bin Umar r.a, sesungguhnya Rasulullah saw ber-istilam (menyentuh) Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap beliau Thawaf (Mutaffaq alaih) dan di dalam Sunan Abu Dawud : “ Rasulullah saw menciumnya.”

 

عَنْ نَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ وَقَالَ مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَفْعَلُهُ.

Dari Nafi’ beliau berkata: “ Saya melihat Ibn Umar menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya kemudian mencium tangan beliau itu dan beliau berkata, aku tidak pernah meninggalkan perbuatan ini (menyentuh hajar aswad dan mencium tangannya) sejak aku melihat Rasulullah saw melakukannya.” (HR Muslim)

 

حَدَّثَنَا أَبُو الطُّفَيْلِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ ثُمَّ يُقَبِّلُهُ مسند الصحابة في الكتب التسعة

Dari Abu Thufail beliau berkata : “saya melihat Rasulullah saw berthawaf di baitullah di atas untanya. Beliau menyentuh hajar Aswad dengan Mihjan (tongkat yang bengkok di bagian pegangannya) kemudian mencium tongkat itu.” (Musnad Shahabat di dalam kitab At Tis’ah)

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ وَهُوَ عَلَى بَعِيرٍ ، كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ ، أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ فِي يَدِهِ وَكَبَّرَ

 

Dari Abdullah bin Umar r.a, sesungguhnya Rasulullah saw berthawaf di baitullah di atas untanya, setiap Beliau melewati Hajar Aswad  beliau ber-isyarat ke arahnya (Hajar Aswad) dengan sesuatu yang ada pada beliau (tangan, atau apa saja yang dipegang) dan bertakbir.” (HR Bukhari),

 

Berpendapat :

Imam Hanafi : “Sunnah mencium (hajar Aswad), bila tidak memungkinkan, cukup menyentuhnya, bila tidak memungkinkan cukup bertakbir, bertahmid atau bertahlil ke arahnya.”

 

Imam Maliki : “Sunnah mencium (hajar Aswad) dan bibirnya( yang warna putih), bila tidak memungkinkan, cukup menyentuhnya, bila tidak memungkinkan cukup bertakbir, bertahmid atau bertahlil ke arahnya, tanpa berisyarat.” Beliau menambahkan, ketika mencium hajar aswad adalah dengan hidung, Bukan dengan kening atau dua pipi.”

 

Imam Syafi’i dan Hanbali : “Sunnah mencium (hajar Aswad) dengan Kening, bila tidak memungkinkan, cukup menyentuhnya dan mencium tangan yang dipakai mencium tadi, bila tidak memungkinkan cukup berisyarat dengan Tangan ke arah hajar aswad.”

 

Jadi, bila ingin mencium hajar aswad, perhatikan situasi dan kondisi di sekitar tempat tersebut, bila memungkinkan (boleh berdoa memohon kepada Allah swt supaya dapat kesempatan mencium hajar aswad), bila tidak memungkinkan cukup menyentuhnya, bila tidak cukup berisyarat kepadanya, dan tidak perlu membayar “joki atau body guard”…semoga menjadi mabrur, amin (gusarifin)

 

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >